Artikel ini telah dimuat pada : klik https://jateng.tribunnews.com/2019/04/22/dibutuhkan-10000-perekam-medis-peluang-karir-sarjana-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-srmik
Penulis: Ratih Kumala Dewi, M.Kes, Dosen Fakultas Kesehatan Program Studi S-1 Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Nasional Karangturi
MENURUT Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 55 Tahun 2013, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perekam Medis termasuk tenaga kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1014 tentang Tenaga Kesehatan.
Perekam medis berperan penting dalam menunjang mutu pelayanan kesehatan yang baik.
Permenkes nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, dalam pasal 11 menyatakan bahwa tempat kerja PMIK meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, KLinik, Perusahaan Asuransi Kesehatan Milik Negara/Swasta ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Saat ini, Indonesia baru memiliki sekitar 4.000 orang PMIK, itupun belum merata penyebaran area kerjanya.
Menurut riset, Indonesia masih membutuhkan lebih dari 10.000 orang PMIK. Pasal 13 butir (c) Permenkes nomor 55 tahun 2013 menyebutkan bahwa Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (S.RMIK) dapat berperan antara lain dalam perancangan dan pengembangan sistem rekam medis manual dan elektronik, analisa data pelayanan kesehatan serta sebagai Spesialis Data Klinis yang bertanggung jawab terhadap fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi, termasuk kode klinis, keluaran manajemen, dan data base untuk keperluan riset.
Dimasa sekarang, kebutuhan akan lulusan Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sangat tinggi dan diprediksi akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan berkembangan asuransi kesehatan bagi setiap warga negara, penanganan hukum kesehatan, dan penggunaan rekam medis elektronik, maka peran Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan akan lebih besar.
Semenjak diterapkannya Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) pada tahun 2014 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan maka jumlah pengguna layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, dan rumah sakit) meningkat pesat.
Penghitungan dan pengurusan klaim biaya layanan kesehatan berbasis aplikasi INA-CBGs sangat membutuhkan sarjana RMIK melakukan validasi berkas klaim hingga analisa data klaim.
Kemampuan melakukan audit kodifikasi penyakit dan tindakan medis(penentuan kode penyakit dan tindakan medis) merupakan salah satu kompetensi perekam medis.
Secara global peluang karir Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan bisa meliputi bidang Coding and revenue cycle, Data analytcis, dan Information Goverment.
Universitas Nasional Karangturi (UNKARTUR) melalui Program Studi S-1 Manajemen Informasi Kesehatan memiliki bidang keunggulan Electronic Health Record (EHR) dan Healthcare Data Analyst, selain membuka kelas reguler juga membuka kelas transfer yang disediakan bagi lulusan D3 RMIK yang akan melanjutkan studi kejenjang S-1 RMIK.