Kajian Yuridis Kerahasiaan Pelepasan Informasi Rekam Medis Hybrid di Rumah Sakit dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
DOI:
https://doi.org/10.53416/0aj5xk52Keywords:
Rekam medis hybrid, Kerahasiaan rekam medis, Pelepasan informasi, Aspek yuridis, Perlindungan data kesehatanAbstract
Rekam medis hybrid merupakan gabungan antara rekam medis berbasis kertas dan rekam medis elektronik yang menimbulkan kompleksitas dalam pengelolaan kerahasiaan serta mekanisme pelepasan informasi medis. Perbedaan karakteristik penyimpanan fisik dan digital meningkatkan risiko ketidaksesuaian prosedur apabila tidak didukung oleh regulasi internal yang selaras. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan kerahasiaan dan pelepasan informasi rekam medis pada sistem hybrid ditinjau dari aspek yuridis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian meliputi petugas rekam medis, petugas kesehatan lain yang terlibat dalam pelepasan informasi, serta dokumen standar operasional prosedur rumah sakit. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara mendalam. Variabel yang dikaji adalah pelaksanaan kerahasiaan rekam medis dan prosedur pelepasan informasi dalam sistem hybrid. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit telah menerapkan pembatasan akses terhadap rekam medis konvensional dan elektronik, pengamanan administratif, serta verifikasi dokumen sebelum pelepasan informasi. Pelepasan informasi dilakukan secara selektif berdasarkan permintaan tertulis, persetujuan pasien, dan kewenangan medis. Namun, standar operasional prosedur yang digunakan masih mengacu pada rekam medis konvensional, sementara praktik telah melibatkan transmisi digital, sehingga menunjukkan ketidaksinkronan antara kebijakan tertulis dan praktik sistem hybrid. Pelaksanaan kerahasiaan dan pelepasan informasi rekam medis telah berjalan secara prosedural dan terkendali, tetapi masih memerlukan penyesuaian regulasi internal agar selaras dengan karakteristik sistem hybrid guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan data kesehatan pasien secara menyeluruh.
References
Permenkes No. 24. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peratur Menteri Kesehat Republik Indones Nomor 24 Tahun 2022. 2022;151(2):1–19.
2. Achmad Jaelani Rusdi, R. A. Rengganis Ularan. Tinjauan Literatur Analisis Yuridis Manajemen Kerahasiaan Rekam Medis Elektronik. J Rekam Medis dan Inf Kesehat Indones. 2023;3(1):64–9.
3. IDI. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Ikatan_Dokter_Indonesia. 2012. 7–8 p.
4. Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah RI, 2023. Undang-Undang. 2023;(187315):1–300.
5. Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Introd to Turkish Bus Law. 2022;(016999):457–83.
6. Ikawati, M. Syauqi Haris. Challenges in Implementing Digital Medical Records in Indonesian Hospitals: Perspectives on Technology, Regulation, and Data Security. Proceeding Int Conf Inov Sci Technol Educ Child Heal. 2024;4(2):01–25.
7. Ikawati FR, Ansyori A. A Systematic Review Of RME Data Privacy And Security. 2024;6:107–13.
8. Darmawan A. Analisis Pelepasan Informasi Rekam Medis Sebagai Penjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Data Pasien. J Manaj Inf Kesehat Indones. 2023;11(1):86–90.
9. Politik AJ, Humaniora H. Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia : Kajian Yuridis. 2023;1(1).
10. Sugiyono. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. 2020.
11. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PkbhUadAcId. 2023;138.
12. PORMIKI DPD DKI JAKARTA. Kode Etik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hasil Sidang Komisi B pada Kongres ke-IX PORMIKI. 2018;2–3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Rekam Medis & Manajemen Infomasi Kesehatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









